Rusdy Mastura. Nurlela Lamasituju
Mengubah stigma dan mewujudkan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat di Sulteng
Sulteng menjadi tempat ketiga setelah Aceh dan Jakarta yang melaksanakan kegiatan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat atas Peristiwa 1965.